Kontrak Kuliah

Kontrak Kuliah

Mengawali aktivitas perkuliahan di semester baru, mata kuliah baru, selalu diadakan kontrak kuliah. Hal ini merupakan komitmen bersama antara dosen dan mahasiswa. Menyusun aturan-aturan yang meski dipatuhi bersama agar perkulihan dapat berlansung lancar dan kondusif. Seperti keterlambatan dan konsekuensinya.
Sebuah inisiatif yang menarik yakni bagi mahasiswa yang terlambat diwajibkan mereview ulang hasil perkuliahan dan di catat di buku tulis. Namun, apakah yang hadir tepat waktu juga mencatat ?.

Sesungguhnya mencatat ilmu itu penting dan tidak harus datang terlambat baru mau mencatat. Jika cuma mengingat suatu saat pasti lupa dan fungsi catatan adalah mengingatkan kita kembali. Mereka yang mencatat adalah orang beruntung. Merugilah bagi yang kuliah tidak dapat apa-apa.

Dalam kontrak kuliah biasanya dibahas juga mengenai sistem penilaian. Biasanya cara penilaian dosen digambarkan dengan presentase. Misalnya UAS 30% + UTS 30% + Partisipasi (kehadiran dan keaktifan) 20% + Tugas 20% = 100%. Ada yang menitikberatkan presentase pada point UAS dan UTS, ada pula sebaliknya. Namun saya setuju dengan apa yang disampaikan pak Zuhdi pada saat kontrak kuliah tadi siang. Beliau berkata "penilaian itu lebih baik di PROSES daripada di HASIL".

Menitik beratkan penilaian pada hasil UAS atau UTS itu kadangkalanya masih banyak diragukan. Jarang dijumpai hasil ujian itu benar-benar murni pekerjaan sendiri. Parahnya fenomena UN siswa SMP/SMA, ada yang sampai beli kunci jawaban yang belum pasti kebenarannya.

Salakkembang, 21-02-2017

Comments