Oleh : Fauzi Rid_One
Kaidah adalah aturan yang sudah pasti atau bisa disebut patokan. Dalam proses berpikir ada kaidah-kaidah yang perlu dipahami. Dengan memahami kaidah berpikir, kita akan terhindar dari kesalahan penyimpulan. Ada tiga kaidah berpikir yang penting kita ketahui.
Kaidah pertama yaitu Qanun adz-Dzatiyyah / Law of identity. Kaidah ini memiliki penegasan bahwa segala sesuatu itu memiliki hakikat dan ciri khas yang bersifat tetap. Adanya ciri khas tersebut menjadikan sesuatu tersebut itu berbeda satu sama lainnya dan tidak bisa dipersamakan. Semisal ada ketumbar dan merica. Meskipun sama-sama disebut bumbu dapur, hakikat keduanya berbeda. Masing-masing memiliki ciri khasnya. Jadi antara merica dan ketumbar itu merupakan dua hal yang berbeda yang tidak boleh dianggap sama. Rumus kaidah pertama ini adalah A=A tidak boleh A=B / B=A
Kaidah kedua yakni 'adam at-tanaqudh (law of non-contradiction). Penegasan pada kaidah ini adalah bahwa dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin terhimpun dan tidak mungkin saling membenarkan. Baik dan buruk tidak mungkin terhimpun jadi satu. Semisal juga sifat ada dan tiada tidak bisa dihimpun pada waktu dan tempat yang sama. Bila Fauzi ada di pondok pada jam 09.00 WIB, tentu tidak bisa saat itu juga Fauzi dikatakan tidak ada di pondok.
Kaidah ketiga yakni Qanun al-Imtina' / Qanun ats-Tsalits al-Marfu' (law of Excluded Middle). Penegasan kaidah ini bahwa dua hal yang bertentangan itu tidak mungkin saling mendustakan. Jadi salah satu dari dua hal yang bertentangan itu harus benar. Semisal bila sudah benar Fauzi ada di pondok, maka salah bila Fauzi tidak ada di pondok.
Setelah mengetahui ketiga kaidah berpikir di atas, semoga kita bisa menerapkannya. Memang pembelajaran semacam ini bisa diperdalam pada perkuliahan filsafat atau mantiq. Sedikit berbagi, semoga dengan mempelajarinya kita bisa terhindar dari kesalahan berpikir. WaAllohua'lam.
2 Ramadan 1442 H
Comments
Post a Comment